Minggu, 06 November 2011

TOKOH FILSAFAT


A.    EMILE DURKHEIM (1858-1917)
Emile Durkheim berasal dari Prancis, ia salah satu tokoh penting yang memperkembangkan sosiologi dengan ajaran-ajarannya yang klasik. Kaidah-kaidah hukum dapat diklasifikasikan menurut jenis-jenis sanksi yang menjadi bagian utama dari kaidah hukum tersebut. Di dalam masyarakat dapat diketemukan 2 macam kaidah hukum, yaitu yang represif dan yang restitutif.
Di dalam masyarakat akan dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah-kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat, atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya.
Emile Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan berganda, yaitu untuk menetapkan kewajiban-kewajiban tentukan dan untuk merumuskan sanksi-sanksinya. Di dalam hukum pidana ditentukan dengan tegas, inilah hukumannya; sedangkan dalam hukum perdata diperhatikan itulah kewajiban-kewajibanmu. Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sepanjang perihal hukum diketahui oleh warga masyarakat dan bahkan diterima serta ditaati.
Menurut Emile Durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat.
b)      Dalam solidaritas kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap.
Solidaritas yang pertama oleh Emile Durkheim dinamakan mechanical solidarity (solidaritas mekanis),sedangkan solidaritas yang kedua dinamakan organic solidarity (solidaritas organis).
Walaupun teori Durkheim di atas banyak mengandung kelemahan-kelemahan, namun dapat dicatat bahwa beberapa unsur yang penting bagi perkembangan sosiologi hukum. Pendapatnya tentang hukum yang bersifat represif akan berguna untuk memahami arti kesejahteraan dan efektivitas hukuman.
Teori Durkheim sebagaimana dijelaskan di atas berusaha untuk menghubungkan hukum dengan struktur sosial, hukum dilihat sebagai dependent variabel, yaitu suatu unsur yang tergantung pada struktur sosial masyarakat, akan tetapi hukum juga dilihatnya sebagai suatu alat untuk mempertahankan keutuhan masyarakat maupun untuk menentukan adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
B.     MAX WEBER (1864-1920)
Max Weber ia seorang Jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang hukum yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab 7 dari buku Wirtschaft and Gesellschaft yang merupakan pembukuan kembali dari karangan-karangan tentang ekonomi dan masyarakat.
Ajaran-ajaran Max Weber tentang sosiologi hukum sangat luas, secara menyeluruh ditelaahnya hukum-hukum Romawi, Jerman, Prancis, Anglosaxon, Yahudi, Islam, Hindu, dan bahkan hukum adat Polinesia. Weber mempunyai tujuan untuk mengemukakan tahap-tahap rasionalisasi peradaban barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sejalan dengan tujuan tersebut dia mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum, serta juga pengaruh dari para teoritikus hukum.
Di dalam menelaah objeknya, Max Weber mempergunakan metode logical formalis (formalisme logis). Dengan demikian, maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Selanjutnya Max Weber berusaha mengemukakan beberapa perbedaan dalam hukum yang masing-masing mempunyai kelemahan-kelemahan. Pertama disebutnya perbedaan antara hukum publik dengan hukum perdata, hukum publik adalah kaidah-kaidah yang mengatur aktivitas-aktivitas negara, sedangkan hukum perdata mengatur kegiatan-kegiatan lain yang bukan merupakan aktivitas negara.
Suatu perbedaan lain adalah antara hukum positif dengan hukum alam. Apabila seseorang berpegang pada definisi sosiologi sebagai suatu ilmu yang menelaah fakta sosial, maka perhatiannya hanya terpusat pada hukum positif. Namun demikian seseorang sosiologi tidak mungkin melepaskan diri dari kenyataan bahwa hukum alam dapat memberi petunjuk pada latar belakang tingkah laku manusia.
Perbedaan antara hukum formal dengan hukum material kelihatannya lebih penting. Oleh karenanya secara langsung merupakan syarat-syarat bagi proses rasionalisme hukum. Dengan demikian maka ada 2 cara untuk mendapatkan keadilan:
  1. Dengan berpegang teguh pada aturan hukum dengan dasar bahwa yang benar adalah menyesuaikan diri dengan logika sistem hukum yang bersangkutan.
  2. Dengan cara memperhatikan keadaan maksud para pihak dan syarat umum lainnya.
Selanjutnya di dalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan 4 tipe ideal dari hukum, yaitu:
  1. Hukum irrasional dan material, yaitu dimana pembentukan undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah apapun.
  2. Hukum irrasional dan formal, yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan pada Wahyu atau ramalan.
  3. Hukum rasional dan material, dimana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjukkan pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
  4. Hukum irrasional dan formal, yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Aspek lain yang dibahas oleh Max Weber adalah perihal perkembangan hukum.
C.    GEORGE SIMMEL
George Simmel lahir pada tanggal 1 Maret 1858 di jantung Berlin, sudut Leipzigerstrasse dan Friendrichstrasse. Ini adalah tempat kelahiran penasaran, itu akan sesuai dengan Times Square di New York, tetapi tampaknya simbolis pas untuk seorang pria yang sepanjang hidupnya tinggal di persimpangan. Simmel adalah orang kota modern, tanpa akar dalam budaya rakyat tradisional. Setelah membaca buku pertama Simmel’s F Toennies menulis kepada teman yang judul bukunya adalah “Buku ini Cerdas tetapi Memiliki Rasa Metropolitan”.
Simmel adalah anak bungsu dari 7 bersaudara, ayahnya seorang pengusaha Yahudi sejahtera yang telah menjadi Kristen, ia meninggal saat Simmel masih hidup. Setelah lulus dari Gymnasium, Simmel mempelajari sejarah dan filsafat di Universitas Berlin dengan beberapa tokoh akademik yang paling penting saat ini.
Pada saat ia menerima gelar doktor dalam filsafat pada tahun 1881 (tesisnya berjudul “Sifat Materi Menurut Kant Fisik Monadology). Sangat terikat pada lingkungan intelektual Berlin, baik di dalam maupun di luar universitas, Simmel tidak mengikuti contoh orang-orang akademik Jerman yang biasanya pindah dari suatu universitas ke universitas lain baik selama masa studi mereka dan setelah, melainkan ia memutuskan untuk tinggal di universitas berlin, dimana ia menjadi privatdozent.
Simmel adalah seorang dosen sangat populer dan kuliah dengan segera menjadi peristiwa intelektual terkemuka, tidak hanya bagi siswa tetapi untuk elit budaya Berlin. Selama 15 tahun Simmel tetap privatdozent sebuah, pada tahun 1901 ketika dia berusia 43, otoritas akademik akhirnya setuju untuk memberinya pangkat Ausserordentlicher Professor, ia adalah penulis dari enam buku dan lebih dari tujuh puluh artikel.
Pada tahun-tahun Berlin Simmel dan isterinya Gertrud mereka menikah pada tahun 1890, hidup mereka borjuis nyaman dan cukup terlindung, isterinya adalah seorang filsuf. Mengingat sukses besar Simmel sebagai dosen, pasti sangat menyakitkan hati kepadanya bahwa ketika ia akhirnya mencapai tujuannya akademik. Sesaat sebelum akhirnya perang, pada tanggal 28 September 1918, Simmel akhirnya meninggal karena kanker hati.

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009 CERAMAH | by TNB